![]() |
| Tata kelola penjualan tiket dan pendataan penumpang KM Sabuk Nusantara 85 memantik sorotan publik, Dok: Istimewa |
Menitheadline | Makassar— Tata kelola penjualan tiket dan pendataan penumpang KM Sabuk Nusantara 85 memantik sorotan publik. Satu pertanyaan mendasar yang kini mengemuka: siapa sebenarnya pihak yang memegang kendali dan bertanggung jawab atas operasional tiket serta validitas data penumpang kapal tersebut?
Sorotan ini menguat seiring beredarnya informasi mengenai praktik penjualan tiket yang disinyalir dapat dilakukan langsung di atas kapal. Padahal, mekanisme transaksi tiket dan keakuratan pendataan penumpang merupakan fondasi utama yang berkaitan langsung dengan manifest pelayaran serta batas aman kapasitas kapal.
Di dalam standar operasional pelayaran, kejelasan wewenang menjadi krusial—mulai dari pihak yang berhak mendistribusikan tiket, mencatat entitas penumpang, memastikan kesesuaian data manifest, hingga melaporkan rekapitulasi jumlah penumpang secara resmi setiap kali kapal hendak bertolak dari pelabuhan.
Urgensi pengawasan ini makin terasa mendesak mengingat KM Sabuk Nusantara 85 mengarungi rute antarpulau dengan rentetan pelabuhan singgah. Dinamika naik-turun penumpang di setiap titik persinggahan membuat pergerakan jumlah orang di atas kapal terus berubah secara signifikan.
Lantas, jika transaksi tiket memang legal dilakukan di atas kapal, serangkaian pertanyaan krusial patut dijawab: Siapa petugas atau institusi yang memberikan izin tersebut? Siapa pihak yang menerima pembayaran sekaligus mencatat transaksinya? Serta siapa yang menjamin seluruh penumpang tanpa terkecuali masuk ke dalam basis data resmi pelayaran?
Persoalan krusial berikutnya berorientasi pada mekanisme verifikasi data.
Rincian data seharusnya mampu menyajikan gambaran presisi mengenai jumlah penumpang yang naik dari tiap pelabuhan, penumpang yang turun, penumpang transit, hingga total akumulatif warga yang berada di dalam kapal sebelum melaut ke tujuan berikutnya.
Mengenai dinamika tiket ini, Kepala UPP Kelas III Selayar, Muh. Irfan Jayadinata, sebelumnya sempat memberikan gambaran operasional. Dalam pemberitaan pada Desember 2024, Irfan menyebut telah berkoordinasi dengan nakhoda dan menjelaskan mekanisme penjualan tiket ketika jumlah penumpang banyak. Ia juga mengaitkannya dengan pengendalian kapasitas penumpang.
Tak hanya itu, catatan operasional juga merekam bahwa pada Juni 2025, UPP Kelas III Benteng Selayar pernah mengumumkan jadwal resmi penjualan tiket KM Sabuk Nusantara 85 melalui Pelabuhan Benteng.
Dua rekam jejak informasi tersebut menegaskan bahwa sistem pertiketan KM Sabuk Nusantara 85 pada dasarnya telah masuk dalam koridor pengawasan operasional pelabuhan.
Namun, mencuatnya kabar soal jual-beli tiket di atas kapal kini menuntut transparansi struktur tanggung jawab yang tegas dari pihak terkait.
Apakah penjualan tiket di atas kapal merupakan diskresi operator, otoritas petugas yang ditunjuk, atau ada keterlibatan pihak lain? Siapa yang memikul tanggung jawab hukum dan administratif jika terjadi ketidaksesuaian antara lembar tiket terjual dengan manifest? Dan siapakah pemegang kewenangan verifikasi akhir yang menyatakan jumlah penumpang sudah sah sebelum kapal lepas sandar?
Rangkaian pertanyaan ini mendesak untuk dijawab secara terbuka demi mengikis kesimpangsiuran penanggung jawab data penumpang KM Sabuk Nusantara 85.
Pada akhirnya, isu ini tidak sekadar bermuara pada lokasi fisik di mana tiket dijual, melainkan tentang kejelasan batas tanggung jawab dan jaminan kepastian bahwa setiap jiwa yang mengapung di atas KM Sabuk Nusantara 85 terdata serta terverifikasi secara resmi.

Social Footer