Breaking News

Indonesia Tegaskan Komitmen Rehabilitasi 12 Juta Hektare Lahan Kritis di Forum PBB, Dorong Pembiayaan Karbon Berintegritas Tinggi

Sidang ke-21 United Nations Forum on Forests (UNFF21) di     Markas Besar PBB, New York. Foto: istimewa

Menitheadline | New York — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan kembali komitmen Pemerintah Indonesia untuk merehabilitasi 12 juta hektare lahan kritis. Pernyataan ini disampaikan dalam Sidang ke-21 United Nations Forum on Forests (UNFF21) di Markas Besar PBB, New York, sebagai penegasan visi Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ketahanan ekosistem nasional.

Komitmen tersebut selaras dengan arahan Presiden pada Sidang Majelis Umum PBB ke-80 pada September tahun lalu, yang menempatkan pemulihan lahan sebagai prioritas utama dalam agenda mitigasi iklim Indonesia. Menhut menjelaskan bahwa upaya rehabilitasi ini tidak hanya dilakukan melalui pendekatan konvensional, tetapi juga diintegrasikan dengan pengembangan proyek karbon hutan.

Ia menambahkan bahwa Indonesia telah memiliki landasan regulasi yang kuat untuk mendukung pengembangan karbon tersebut, yakni melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang penguatan pasar karbon nasional, serta Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang menjadi dasar operasional pasar karbon sektor kehutanan dengan standar integritas tinggi.

“Rehabilitasi 12 juta hektare lahan kritis ini akan kita dorong melalui skema pembiayaan karbon berintegritas tinggi. Dengan Perpres 110/2025 dan Permenhut 6/2026, setiap aktivitas restorasi memiliki nilai ekonomi karbon yang terukur, transparan, serta memberikan manfaat bagi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Menhut, Senin (11/5) waktu setempat.

Melalui mekanisme tersebut, Indonesia membuka peluang kolaborasi global dan investasi hijau untuk mempercepat pemulihan lahan kritis. Menhut menekankan bahwa integrasi rehabilitasi lahan dengan pasar karbon akan menciptakan keberlanjutan pendanaan bagi perlindungan hutan jangka panjang.

“Percepatan rehabilitasi dan restorasi hutan penting untuk memulihkan fungsi tata air, mengurangi risiko bencana hidrometeorologi, serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Dengan dukungan kebijakan pembiayaan karbon dan kolaborasi multipihak, upaya ini dapat dilakukan lebih masif, terukur, dan berkelanjutan,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan, Dyah Murtiningsih.

Dalam sidang tersebut, Menhut didampingi oleh delegasi Republik Indonesia, termasuk Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, serta Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan.

Sumber: Kementerian Kehutanan

Type and hit Enter to search

Close