![]() |
| Konferensi pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (11/5/2026), Foto: istimewa |
Menitheadline| Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengkaji penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) iuran produksi untuk sejumlah komoditas mineral logam, mulai dari nikel, timah, emas, perak, tembaga hingga kromium. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan keputusan final terkait kebijakan tersebut belum ditetapkan karena pemerintah masih menyerap masukan dari pelaku usaha dan para pemangku kepentingan.
Menurut Bahlil, penyusunan kebijakan publik harus melalui tahapan sosialisasi dan uji publik agar menghasilkan formulasi yang adil bagi seluruh pihak. Pemerintah ingin memastikan kebijakan yang diterapkan nantinya tetap memberikan manfaat optimal bagi negara tanpa membebani pelaku usaha maupun mengganggu iklim investasi di sektor mineral.
“Amanah Undang-Undang itu adalah setiap peraturan yang akan kita buat diawali dengan exercise dan sosialisasi untuk mendapatkan feedback dari pelaku. Dan selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas, harus kita membangun formulasi baru. Saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia kembali menegaskan bahwa materi yang saat ini disosialisasikan kepada pelaku usaha belum menjadi keputusan resmi pemerintah.
“Sekali lagi saya katakan bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan. Tapi itu baru istilahnya uji publik,” katanya.
Kajian revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 dilakukan menyusul kenaikan signifikan Harga Mineral Logam Acuan (HMA) sejak awal 2026. Pemerintah menilai kenaikan harga komoditas berpotensi meningkatkan keuntungan usaha atau windfall profit sehingga perlu ada penyesuaian porsi penerimaan negara.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno telah menggelar konsultasi publik secara daring pada Jumat (8/5) terkait penyesuaian tarif PNBP iuran produksi mineral.
Tri mengatakan pemerintah masih membuka ruang diskusi dengan pelaku usaha terkait besaran tarif, interval harga, masa transisi, hingga dampaknya terhadap margin usaha dan kepastian regulasi.
“Konsultasi publik ini memiliki arti sangat strategis, di mana pemerintah memastikan penyesuaian kebijakan bisa berlangsung secara objektif, akuntabel, dan mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Sumber: Kementerian ESDM

Social Footer